Ia berharap, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) agar memberikan atensi terkait permasalahan tanah ini.
"Karena para pelaku mafia tanah ini benar-benar sangat meresahkan,"ujarnya.
Sementara itu, Saifuddin AW juga memberikan apresiasi terhadap ATR BPN Medan yang telah mengeluarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan milik kliennya itu di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Medan
SHGB Nomor 00776/ Tanjung Mulia tanggal 11-11-2023 atas nama Syafwan Khayat dkk atas lahan seluas tujuh ribuan meter lebih di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.
"Itu merupakan langkah yang tepat, apa yang dilakukan oleh ATR BPN Kota Medan sudah tentunya melakukan pengecekan mendalam untuk menerbitkan sertikat klien kami," tegasnya.
Sementara itu, soal tudingan terhadap ES adalah sindikat mafia tanah lantaran ia melakukan diduga kuat memiliki Grant Sultan yang sama nomornya dengan milik Safwan Khayath. ES sendiri mengaku sebagai kuasa dari Anli Satabah yang mengaku sebagai pemilik dari Grant Sultan 279 yang diduga palsu itu,
Editor : Ismail
Artikel Terkait