Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

hasiholan
Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Rugikan Negara Rp1,3 Triliun. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan 6 orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2017 hingga 2023.

Dari informasi yang diperoleh, tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 49 saksi telah diperiksa, dan 12 orang saksi dipanggil. Di antaranya, 6 orang dijadikan tersangka berdasarkan bukti yang ada.

Tersangka merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi, dan Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan serta supervisi pekerjaan.

Keenam tersangka telah ditahan selama 20 hari mulai dari 19 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024, untuk mempercepat proses penyidikan.

Adapun penempatan para tersangka sebagai berikut:

1. Tersangka AAS, RMY, dan HH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
2. Tersangka AG akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Tersangka NSS dan AGP akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Kronologi Perkara

- Pada tahun 2017-2019, Balai Teknik Perkeretaapian Medan melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Kuasa Pengguna Anggaran dengan sengaja memecah paket-paket pekerjaan untuk mengendalikan pelaksanaan lelang, sehingga pemenangnya dapat diatur.

- Secara teknis, proyek tersebut tidak memenuhi ketentuan karena tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, dan tidak ada penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

- Akibat perbuatan tersangka, terjadi kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

Terkait kerugian negara, tim penyidik masih menghitung dan berkoordinasi secara intensif kepada pihak terkait. Tim Penyidik menyebutkan bahwa estimasi kerugian sementara atau total loss mencapai Rp1,3 triliun. Akibat proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, jalur kereta api Besitang-Langsa saat ini tidak dapat digunakan.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network