Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Lahan PTPN II: Empat Terdakwa Divonis Bebas

Kamis, 04 Juni 2026 | 09:32 WIB
  • author Jafar Sembiring
Kasus Korupsi Lahan PTPN II: Empat Terdakwa Divonis Bebas
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi lahan eks PTPN II saat menjalani persidangan di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II kepada pihak Ciputra Land melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026), oleh majelis hakim yang diketuai M. Kasim bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.

Empat terdakwa yang dibebaskan yakni mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, M. Kasim.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut