JAKARTA. iNewsMedan.id — Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan resmi terkait isu penghentian penanganan perkara dugaan pencurian yang sempat menjadi sorotan publik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat selalu ditangani melalui mekanisme hukum yang sah dan berpatokan pada alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy menjelaskan bahwa pelapor berinisial B dan terlapor berinisial V sejatinya merupakan teman sebelum kasus ini mengemuka. Ia mengaku baru mengetahui detail perkara tersebut setelah resmi menjabat.
"Sebagai Kasat Reskrim Jakarta Pusat, saya baru tahu juga karena saya baru masuk, ternyata B dan V ini berteman awalnya," ujar Ngurah Wiratama pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Ngurah membenarkan sempat terjadi upaya pencurian oleh V. Namun, sebelum B resmi membuat laporan ke kepolisian, V sudah mengembalikan uang hasil curian tersebut, bahkan nilainya melebihi dari yang diambil. Meski telah menerima pengembalian dana, B tetap memutuskan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
