Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus MFF 2024 Berakhir dengan Vonis Berbeda: Eks Kadiskop Medan Dihukum, Dua Terdakwa Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Medan Fashion Festival Rp1 Miliar, Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:45 WIB
  • author Ismail
Korupsi Medan Fashion Festival Rp1 Miliar, Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun
Keempat terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026).

"Menuntut terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan," kata JPU Suryanta Desy di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, Benny juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp879 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam berkas perkara yang sama, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp152 juta, dengan subsider satu tahun penjara.

Editor: Ismail

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut