get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirut PT INALUM Sebut Kasus PT PASU Lebih Mengarah ke Dugaan Penipuan

Tak Hanya Kantor BGN, Rumah Pribadi Dadan Hindayana dkk Ikut Digeledah Intelijen Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 18:55 WIB
header img
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana saat digelandang menuju mobil tahanan. Foto: Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNewsMedan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut di antaranya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN, dan LP selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026," ucap Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Sebelum konferensi pers dimulai, terlihat Dadan Hindayana keluar terlebih dahulu dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan. Dadan tampak dikawal ketat oleh anggota TNI dan penyidik Kejagung.

Tak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga terlihat keluar mengenakan rompi serupa. Ketiganya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut