Berawal Menagih Utang, 2 Oknum Polisi Ini Kompak Ikut Aksi Pencurian Mobil 

Ira Widyanti
Oknum polisi di Lampung Bripda Candra Setiawan (25) ikut terlibat dalam aksi pencurian mobil bersama oknum polisi lainnya lantaran menagih utang. Foto: Ilustrasi/Okezone

BANDARLAMPUNG, iNewsMedan.id - Oknum polisi di Lampung Bripda Candra Setiawan (25) ikut terlibat dalam aksi pencurian mobil bersama oknum polisi lainnya lantaran menagih utang. 

Kedua oknum polisi berpangkat Bripda itu mencuri satu unit mobil Honda Brio diparkiran Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung pada Minggu (20/8/2023). 

Candra Setiawan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, pada Rabu (13/12), sedangkan Fajar Wicaksono telah menjalani sidang perdananya pada Selasa (12/12) lalu. 

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Desmila Sari menjelaskan awal mula terdakwa Candra Setiawan ikut terlibat dalam aksi pencurian. 

JPU mengatakan, awalnya pada tanggal 20 Agustus 2023 lalu, terdakwa datang ke kosan Fajar Wicaksono dengan niat untuk menagih utang sebesar Rp100 juta. 

"Terdakwa menanyakan tentang masalah utang tersebut dan Fajar mengatakan belum bisa membayar utangnya dikarenakan belum ada uang," kata JPU, Rabu (13/12) 

Desmila melanjutkan, saat itu terdakwa terus memaksa Fajar untuk segera membayar utangnya. 

"Fajar menyampaikan kepada terdakwa, 'Can,  kalau sekarang belum ada uangnya, bingung saya'. Kemudian dijawab oleh terdakwa 'Ya kamu janji lama mau bayar tapi gak pernah ditepatin'," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan. 

Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut, kata jaksa, Fajar kemudian mengajak terdakwa untuk mengambil mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton. 

"Fajar mengatakan kepada terdakwa 'Yaudah  gini aja, ini ada mobil Brio dari arah Metro mau ke MBK, ini mobilnya udah saya pasang GPS, doain aja mobilnya ke MBK biar bisa kita ambil, kalau mobilnya dapet nanti untuk kamu jadi bisa potong aja utang saya di kamu, mobilnya saya hargai Rp 50 juta'," ungkap jaksa.

JPU melanjutkan, saat itu terdakwa sempat menanyakan kepada Fajar mengenai asal usul mobil tersebut milik siapa. Fajar lalu menjawab jika mobil tersebut mobil surat sebelah.

"Fajar mengatakan 'ada, mobil surat sebelah, tenang aja mobilnya aman ini'," beber jaksa. 

Kemudian setelah itu, terdakwa lalu mau menerima ajakan Fajar untuk mengambil mobil tersebut. 

"Terdakwa menjawab 'yaudah kalau memang aman ayok kita berangkat'," kata jaksa.

Setelah kesepakatan itu, jaksa menerangkan, keduanya lalu berangkat ke Mal Boemi Kedaton dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Calya. 

Di parkiran MBK itulah, terdakwa bersama Fajar lalu mencari mobil Honda Brio yang sudah terpasang GPS hingga akhirnya mobil tersebut ditemukan dan Fajar kemudian melakukan aksinya mengambil mobil tersebut dengan kunci duplikat dan membawanya keluar dari parkiran MBK. 

Sementara terdakwa mengikuti Fajar keluar parkiran MBK dengan membawa mobil Toyota Calya. Keduanya lalu menuju salah satu rumah teman mereka di daerah Sukarame, Bandarlampung.

Jaksa mengungkapkan, di rumah teman keduanya itu, Fajar sempat mengganti plat kendaraan mobil yang dicuri dan melepas GPS yang terpasang di mobil tersebut. 

Mobil yang dicuri tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk dibawa dan dipakai sehari-hari. 

Jaksa juga membeberkan, beberapa hari paska mengambil mobil tersebut, Fajar menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa berita pencurian mobil Honda Brio di Mal Boemi Kedaton telah viral di media sosial.

"Saat itu Fajar menyuruh terdakwa untuk mengganti velg mobil tersebut agar pemilik mobil tidak bisa mengenali lagi mobil tersebut," bebernya. 

"Selanjutnya di bulan agustus 2023 terdakwa mengganti velg mobil tersebut di bengkel yang ada di daerah Antasari, Bandar Lampung. Selain itu juga mengganti lagi plat mobil tersebut dengan tujuan agar pemilik mobil tidak bisa lagi mengenali mobil tersebut, lalu mobil tersebut dipakai sendiri untuk kendaraan operasional oleh terdakwa," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa terdakwa Candra dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Sidang selanjutnya pada Rabu (20/12) mendatang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network