Korban bahkan dikuras seluruh uang yang ada dalam ATM-nya karena mendapat sejumlah ancaman dari para pelaku.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi Agustiawan, menyebut bahwa setidaknya ada 3 korban yang melaporkan kejadian ini kepada pihaknya. Namun, pihak kepolisian meyakini bahwa korban dari aksi perampokan para pelaku sudah cukup banyak, namun tidak banyak yang berani melapor ke polisi dengan alasan malu atas perilaku seksual menyimpang para korban yang diketahui.
Dalam kasus ini sendiri, pihak kepolisian masih memburu beberapa pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui.
Dalam kasus ini, para pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama 9 tahun karena dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait