MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota bersama Kejaksaan Negeri Medan melakukan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Dengan Kejaksaan Negeri Medan merupakan tindaklanjut Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor : PER/119/042022 B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022 tanggal 6 April 2022 dan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : PER/13/102022 04/L.02/Gs.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Suci Rahmad menegaskan, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan kejaksaan, merupakan implementasi atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Presiden mengamanahkan yang ditujukan kepada 19 Menteri, seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, dan PENEGAK KEPATUHAN DAN HUKUM OLEH JAKSA AGUNG, Jaksa Agung mengambil langkah optimalisasi program jaminan sosial dan kemudian ditindaklanjuti hingga tingkat kabupaten dan kota. Selanjutnya khusus di Sumatera Utara telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara)," tegasnya, Selasa (15/8/2023).
Suci menjelaskan, kerja sama tersebut untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya tidak separuh dari jumlah pekerja, tidak separuh jumlah upah, dan tidak separuh program, tetapi harus sepenuhnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait