MEDAN, iNewsMedan.id- Pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana Jusman, warga Kompleks Masdulhak Garden No 36 Medan akhirnya dieksekusi ke Rutan/ Lapas Medan untuk menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan, karena memalsukan surat sehingga korbannya mengalami kerugian Rp 583 miliar, Selasa (10/6/2025).
Kedua Terpidana berusia 66 tahun mengenakan celana hitam dan kemeja biru itu datang ke Kejaksaan Negeri Medan menemui Jaksa Penuntut Umum( JPU) Septian Napitupulu setelah dipanggil sepekan lalu.
Setelah proses administrasi akhirnya pasutri yang selama proses persidangan tidak ditahan itu langsung dibawa ke Rutan/ Lapas Perempuan. Yansen dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan sedangkan Meliani Jusman dititipkan ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan.
Kasipidum Kejari Medan Denny Marincka membenarkan kedua Terpidana Pemalsuan itu dieksekusi 2 tahun 6 bulan atas putusan Mahkamah Agung( MA)
"Iya kita hanya menjalankan isi putusan Mahkamah Agung yang menghukum kedua Terpidana masing-masing 2 tahun 6 bulan," ujarnya
Editor : Ismail
Artikel Terkait