BPJAMSOSTEK telah melakukan pendekatan persuasif jika perusahaan mengabaikan pendekatan persuasif tersebut maka dengan terpaksa kami limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk melakukan Sanksi Administratif, Gugatan Sederhana hingga Sanksi Pidana.
"Pelaksanaan kerja sama telah berjalan baik namun memang masih terdapat badan usaha menunggak iuran, daftar sebagian tenaga kerja dan belum patuh yang jumlahnya cukup signifikan, sehingga mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya. Ini tantangan untuk meningkatkan perlindungan pekerja, Ia berharap, dengan terus terjalin kerja sama, termasuk dengan penandatanganan MoU, semakin meningkat kepatuhan perusahaan dan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Wahyu Sabrudin menuturkan, kerjasama seperti ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa: ”Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.”
"Kerjasama ini bisa melalui jalur Litigasi (pengadilan) maupun non-Litigasi (luar pengadilan) melalui Bidang Perdata dan TUN Kejari Medan," ujarnya.
Kerjasama tersebut diharapkan dapat memperkuat entry point sinergitas kerjasama antara Kejari Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait