DJ Ternama Medan Diciduk Jual Pod Getar Rp2,1 Juta, Polisi Buru Pemasok

Ismail
DJ Miss D diamankan polisi setelah diduga menjual vape narkoba jenis Pod Getar di Medan. Foto: Istimewa

 

 

 

MEDAN, iNewsMedan.id – Aktivitas AAFL (26), DJ yang dikenal dengan nama Miss D, berakhir di tangan polisi. Perempuan yang disebut kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam di Medan itu ditangkap saat diduga hendak menjual vape narkoba jenis Pod Getar.

AAFL ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/8) malam.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi mengenai dugaan transaksi Pod Getar yang dilakukan AAFL.

Petugas kemudian bergerak dan menemukan AAFL tengah membawa vape narkoba merek Batman yang disebut akan dijual seharga Rp2,1 juta.

“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp2,1 juta,” kata Rafli, Kamis (27/8).

Dari penyelidikan awal, barang tersebut didapat AAFL dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta. Jika terjual, AAFL meraup keuntungan sekitar Rp250 ribu.

Namun, polisi belum berhasil menangkap AL. Pemasok tersebut kini diburu untuk mengungkap dari mana Pod Getar itu berasal dan sejauh mana jaringan peredarannya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network