Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmi Shafrina yang meminta agar terdakwa dihukum 4 bulan penjara.
Atas vonis ini, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Gita menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Terkait dengan amar putusan sendiri secara hukum kami menilai bahwa putusan ini adalah putusan yang menurut kami belum cukup adil bagi terdakwa karena terdakwa seharusnya tidak dimintai pertanggungjawaban pidana karena," ucap Redyanto.
Sebagaimana pertimbangan dibacakan majelis hakim lanjut Redyanto, korban dan kerugian tidak ada. Kerugian pun juga tidak ada.
"Kalaupun ada SOP yang dilanggar, itulah bagian internal. Sedangkan dalam pertimbangan tadi jelas menyampaikan adanya keterlibatan penyelenggara dalam melakukan penyelenggaraannya itu dibebankan seluruhnya kepada terdakwa. Namun begitu kan kita menghargai putusan majelis hakim atas putusan itu,"sebut Redyanto.
Kasus penyuntikan vaksin kosong oleh Dokter Gita sempat menghebohkan publik karena menyebabkan dua orang anak SD mendapat vaksin dengan dosis yang kurang dari standar.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait