Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan Divonis 3 Bulan

Ismail
Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan Divonis 3 Bulan. (Foto: Ismail/iNewsMedan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Dokter Tengku Gita Aisyaritha dinyatakan bersalah dalam  kasus suntik  vaksin kosong ke siswa SD di Medan, Kamis (27/7). Dokter wanita ini divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. 

Namun, vonis tersebut terjadi dengan disenting opinion oleh ketua majelis hakim, Immanuel Tarigan. 

Menurut Immanuel Tarigan, tidak ada bukti yang secara sah dan meyakinkan menunjukkan bahwa Dokter Gita bersalah melakukan tindak pidana. Bahkan, Immanuel mengeluarkan pendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kedua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. 

Namun, dua anggota majelis lainnya menyatakan bahwa Dokter Gita bersalah. Mereka menyebut bahwa Dokter Gita melakukan tindakan yang memperburuk upaya penanggulangan wabah dan hal tersebut tidak mendukung penanganan wabah penyakit menular. Sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular. 

Dokter Gita kemudian dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 500.000 subsider 2 bulan kurangan 

Akan tetapi hukumam  tidak akan dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila di kemudian hari dalam suatu putusan hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat  masa percobaan selama 6 bulan.  

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dakwaan kesatu umum,"ucap Ketua Majelis, Immanuel Tarigan di Ruang Kartika, PN Medan

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmi Shafrina yang meminta agar terdakwa  dihukum 4 bulan penjara. 

Atas vonis ini, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. 

Sementara itu, kuasa hukum Dokter Gita menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. 

"Terkait dengan amar putusan sendiri secara hukum kami menilai bahwa putusan ini adalah putusan yang menurut kami belum cukup adil bagi terdakwa karena terdakwa seharusnya tidak dimintai pertanggungjawaban pidana karena," ucap Redyanto. 

Sebagaimana pertimbangan dibacakan majelis hakim lanjut Redyanto, korban dan kerugian tidak ada.  Kerugian pun juga tidak ada. 

"Kalaupun ada SOP yang dilanggar, itulah bagian internal. Sedangkan dalam pertimbangan tadi jelas menyampaikan adanya keterlibatan penyelenggara dalam melakukan penyelenggaraannya itu dibebankan seluruhnya kepada terdakwa. Namun begitu kan kita menghargai putusan majelis hakim atas putusan itu,"sebut Redyanto. 

Kasus penyuntikan vaksin kosong oleh Dokter Gita sempat menghebohkan publik karena menyebabkan dua orang anak SD  mendapat vaksin dengan dosis yang kurang dari standar.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network