MEDAN, iNewsMedan.id - Dokter Tengku Gita Aisyaritha dinyatakan bersalah dalam kasus suntik vaksin kosong ke siswa SD di Medan, Kamis (27/7). Dokter wanita ini divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Namun, vonis tersebut terjadi dengan disenting opinion oleh ketua majelis hakim, Immanuel Tarigan.
Menurut Immanuel Tarigan, tidak ada bukti yang secara sah dan meyakinkan menunjukkan bahwa Dokter Gita bersalah melakukan tindak pidana. Bahkan, Immanuel mengeluarkan pendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kedua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Namun, dua anggota majelis lainnya menyatakan bahwa Dokter Gita bersalah. Mereka menyebut bahwa Dokter Gita melakukan tindakan yang memperburuk upaya penanggulangan wabah dan hal tersebut tidak mendukung penanganan wabah penyakit menular. Sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.
Dokter Gita kemudian dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 500.000 subsider 2 bulan kurangan
Akan tetapi hukumam tidak akan dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila di kemudian hari dalam suatu putusan hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dakwaan kesatu umum,"ucap Ketua Majelis, Immanuel Tarigan di Ruang Kartika, PN Medan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait