Anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa cara menghubungi beberapa platform yang tersedia berikut:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.
- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.
- Kontak resmi OJK di nomor 157.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Tak Perlu Resah, Ini Cara Mudah Hapus Data di Pinjol
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait