Tak lama kemudian, akhirnya petugas melihat kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diterima. Pengejaran dilakukan hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan.
Namun, mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga mendadak berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau, kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga.
"Mobil yang dibuntuti akhirnya dihentikan di Jalan SM Raja, Medan Kota, persis di depan pusat perbelanjaan," ungkap Hadi.
"Dari penggeledahan ditemukan satu kantung plastik hitam berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang," terangnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba tersebut ke kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya. Di mana, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp13 juta.
"Saat ini penerima narkotika tersebut masih dalam penyelidikan dan tersangka sedang diperiksa intensif untuk pengembangan kasus," tandas Kabid Humas.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait