Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu Asal Aceh

Jafar
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 10 Kg Sabu dan satu orang terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan petugas pada Senin (26/6/2023) di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Di mana, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Okvi Rinaldi (30) yang merupakan warga Aceh.

"Rencananya sabu-sabu itu hendak diantar dan diedarkan di kota Medan sekitarnya," kata Hadi, Rabu (28/6/2023).

Penangkapan itu, kata Hadi bermulanya saat petugas di lapangan memperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Rush silver plat nomor polisi BK 1875 ZM.

"Setelah menerima laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar," katanya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network