Setengah Tahun, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 948 Kg Sabu

Jafar
Sejumlah barang bukti sabu seberat 948 kilogram dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sepanjang semester pertama tahun 2026, tepatnya periode Januari hingga 19 Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mencatat keberhasilan luar biasa dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 3.865 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 4.628 orang tersangka.

Barang bukti yang disita dalam ribuan kasus tersebut mencakup:

- Sabu: 948 kilogram.

- Pil ekstasi: 124.277,50 butir.

- Ganja: 685 kilogram dan 75,42 gram biji ganja.

- Ladang ganja: 3 hektare serta 3.215 batang pohon ganja.

- Lainnya: 9.049 buah vape mengandung narkotika dan 350 sachet happy water.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba merupakan prioritas utama. Ia bertekad untuk memberantas peredaran barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya.

"Saya bersyukur bahwa kasus narkoba yang menjadi atensi dan prioritas saya ini terus ditekankan oleh para anggota di jajaran," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network