MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023).
"Nah terkait kasus TPPU-nya juga sudah ditetapkan jadi tersangka," jelas Hadi.
Hadi juga mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah penyidik Ditkrimsus Polda Sumut melakukan gelar perkara pada pekan lalu. Di mana, penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah minggu yang lalu," sebut Hadi.
Hadi menambahkan, penyidik Ditkrimsus masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk melimpahkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sebab, lanjut Hadi, berkas perkara kasus TPPU dan gratifikasi yang melibatkan AKBP Achiruddin sudah dilimpahkan penyidik pada 12 Juni 2023 lalu.
"Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas perkara TPPU dan gratifikasi itu dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," terang Hadi.
Perlu diketahui, penyidik Polda Sumut sudah melimpahkan kasus penganiayaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Jaksa sudah menyatakan lengkap atau P-21.
"Ya benar, dua berkas (penganiayaan dan BBM) yang menyeret AKBP AH sudah dinyatakan lengkap," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa 13 Juni 2023.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terjadi di kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 22 Desember 2022 lalu.
Atas hal itu, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan sama-sama membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan.
Alhasil, Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditkrimum Polda Sumut.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait