Dugaan Kriminalisasi,  Ahli Beberkan Kejanggalan Visum Kasus Penganiayaan di Medan

Ismail
Dugaan Kriminalisasi,  Ahli Beberkan Kejanggalan Visum Kasus Penganiayaan di Medan

MEDAN, iNewsMedan.id-  Ahli forensik dr. Agustinus Sitepu, SpFM. Mked (for) perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membeberkan kejanggalan alat bukti surat visum dalam dugaan penganiayaan dengan terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring dalam kasus perkara 351 KUHP dengan korban Andri dalam Nomor Perkara 602/Pid.B/2023/PN Mdn, Senin (12/6/23) siang. 

Kejanggalan surat visum yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit di Medan itu diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa. 

Saksi ahli Agustinus Sitepu dalam keterangannya sebagai saksi ahli menerangkan ada 7 hal kesalahan dalam surat visum tersebut yakni tidak ada identitas dokter yang membuat visum, tidak ada identitas penyidik yang meminta visum, penulisan luka tidak lengkap, pemeriksaan tambahan mengenai patah tulang yaitu radiologi. 

Kemudian penulisan memakai bahasa Kedokteran (sepatutnya memakai bahasa Indonesia yang dimengerti secara umum), tidak ada kesimpulan sehingga tidak ditemukan klasifikasi luka (apakah luka ringan atau berat) dan tidak dituliskannya bagian penutup. 

"Dari analisis saya selaku ahli forensik berpendapat surat visum ini tidak dapat dijadikan alat bukti," ujar Agustinus di hadapan majelis hakim. 

Jaksa Penuntut Umum, Jaksanya AP. Frianto Naibaho,S.H. menanyakan terkait cedera patah kaki dalam visum itu. Kemudian Agustinus menjelaskan bahwa cedera patah tulang hanya bisa terjadi akibat tekanan yang kuat. 

"Seharusnya disertakan hasil foto rontgen untuk melihat cedera patah tulang dalam surat visum ini," terang Agustinus. 

Dalam persidangan tersebut baru terungkap, ternyata selama persidangan yang telah dijalani dalam perkara ini, tidak pernah diperlihatkan foto rontgen dan foto luka yang dialami korban. 

Selanjutnya terdakwa, Hendra membantah telah melakukan penyerangan fisik kebagian kaki korban, bahkan menurutnya ia justru terlebih menerima pukulan dari korban di bagian wajah mengenai pipi dan telinganya yang kemudian membuatnya harus memiting (penangkap leher korban dengan lengan sambil memeluk tubuh) yang juga dilawan oleh korban sehingga terdakwa menjatuhkannya kelantai lalu memukul wajah korban. 

"Saya dipanggilnya pak hakim yang mulia, lalu saya mendatanginya dengan meloncat untuk menghampirinya, saat itu dia langsung memukul wajah saya. lantas saya memitingnya dan memukul wajahnya. Lalu dia memaki orang tua saya, Kemudian saya menendang wajahnya. Tapi kenapa yang patah tulang bagian kakinya," ujar Hendra menitikkan air mata mengingat kejadian yang dialami orangtuanya diperlakukan tak pantas oleh korban Andri. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network