TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Pemindahan mendadak terdakwa sekaligus aktivis Tanjungbalai, Rahmadi, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar pada Senin, 17 November 2025, memicu keberatan keras dari pihak kuasa hukumnya. Proses pemindahan ini dinilai melanggar aturan karena Rahmadi masih berstatus terdakwa.
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, menegaskan bahwa pemindahan tersebut tidak sesuai dengan hukum.
"Pemindahan ini tidak sesuai Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999. Rahmadi belum berstatus narapidana, sehingga tidak layak dipindahkan," ujar Ronald, Selasa (25/11/2025).
Menurut Ronald, pemindahan ke lapas yang berlokasi lebih jauh tersebut justru mempersulit pendampingan hukum. Terlebih, kliennya masih menjalani proses pemeriksaan oleh Propam dan penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut).
Ronald juga menduga adanya tindakan sewenang-wenang dan kemungkinan "pesanan" di balik keputusan pemindahan tersebut, yang dinilai mengarah pada dugaan kriminalisasi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
