Untuk kasus gudang solar ilegal itu, selain AKBP Achiruddin, pihak kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan mandor atau pengawas lapangan Parlin.
"PT Almira mudah-mudahan besok sudah P-21," kata Teddy.
Untuk tersangka Edy, Teddy mengatakan mengalami depresi sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah ada keterangan resmi dari dokter.
"Edy tidak ditahan, karena sedang sakit. Dia sakit linglung, karena itu kita. Ada keterangan dari dokter guncangan (depresi)," ucap Teddy.
Teddy menjelaskan bahwa PT ANR memilik izin dan terdaftar sebagai agen resmi PT Pertamina. Namun, di gudang tersebut aktivitas usahanya yang ilegal.
"Solar yang diamankan gudang itu, dokumen. Dia punya izin, tapi bukan disitu lokasinya (gudang dekat rumah AKBP Achiruddin). Izinnya, di Jalan Mustang, Kota Medan," pungkas Teddy.
Editor : Ismail
Artikel Terkait