AKBP Achiruddin Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Gratifikasi Gudang BBM Ilegal

Ismail
Gudang BBM ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah Polda Sumut dan Pertamina Sumbagut (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus gratifikasi gudang BBM Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan. 

"Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin (12/6) sore. 

Teddy mengungkapkan penetapan tersangka AKBP Achiruddin dalam kasus gratifikasi ini berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. 

"Ditetapkan Jumat kemarin, 9 Juni 2023," jelas perwira melati tiga itu. 

Sedangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin, Teddy mengungkapkan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. 

"Jadi, AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi," tutur Kombes Teddy. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network