MEDAN, iNewsMedan.id- AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus gratifikasi gudang BBM Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.
"Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin (12/6) sore.
Teddy mengungkapkan penetapan tersangka AKBP Achiruddin dalam kasus gratifikasi ini berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Ditetapkan Jumat kemarin, 9 Juni 2023," jelas perwira melati tiga itu.
Sedangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin, Teddy mengungkapkan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Jadi, AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi," tutur Kombes Teddy.
Untuk kasus gudang solar ilegal itu, selain AKBP Achiruddin, pihak kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan mandor atau pengawas lapangan Parlin.
"PT Almira mudah-mudahan besok sudah P-21," kata Teddy.
Untuk tersangka Edy, Teddy mengatakan mengalami depresi sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah ada keterangan resmi dari dokter.
"Edy tidak ditahan, karena sedang sakit. Dia sakit linglung, karena itu kita. Ada keterangan dari dokter guncangan (depresi)," ucap Teddy.
Teddy menjelaskan bahwa PT ANR memilik izin dan terdaftar sebagai agen resmi PT Pertamina. Namun, di gudang tersebut aktivitas usahanya yang ilegal.
"Solar yang diamankan gudang itu, dokumen. Dia punya izin, tapi bukan disitu lokasinya (gudang dekat rumah AKBP Achiruddin). Izinnya, di Jalan Mustang, Kota Medan," pungkas Teddy.
Editor : Ismail
Artikel Terkait