MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri Medan kembali menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku narkoba. Kali ini vonis mati dijatuhkan kepada dua pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang didakwa kurir sabu seberat seberat 75 kilogram (kg) dan 40.000 butir ekstasi. Keduanya yakni Yogi Syahputra (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22).
Vonis mati itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan didampingi masing-masing hakim anggota, Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy, Rabu (7/6).
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim Dahlan dalam persidangan yang digelar secara virtual (online) di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan," tegas hakim Dahlan Tarigan.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Sementara JPU Andalan Zalukhu menyatakan pikir-pikir.
Editor : Ismail
Artikel Terkait