Bawa 28 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi, Dua Warga Jakarta Kandas di Batubara

BATUBARA, iNewsMedan.id – Upaya peredaran gelap narkoba kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara menangkap dua kurir yang kedapatan membawa 28 kilogram sabu dan lebih dari 60 ribu butir pil ekstasi.
Penangkapan terjadi saat tim Satres Narkoba menghentikan sebuah mobil Daihatsu Ayla hitam bernomor polisi BK 1123 YE di kawasan Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Jumat, 1 Agustus 2025 sore sekitar pukul 16.35 WIB.
Dua pria asal Jakarta, masing-masing berinisial DS (37) dan GPS (32), tak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di dalam kendaraan.
"Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 28.135 gram dan 60.940 butir ekstasi bergambar trisula warna hijau," ujar Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson, didampingi Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan dalam keterangannya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Kedua tersangka mengaku membawa barang haram itu menuju wilayah Sumatera Selatan. Saat ini mereka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, DS dan GPS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Editor : Ismail