Polda Sumut Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu Thailand, Kurir Asal Aceh Diringkus
MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram. Barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan internasional Thailand–Indonesia. Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan seorang tersangka berinisial M, warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa tersangka M berperan sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan sabu ke berbagai wilayah di Indonesia. "Satu bungkusnya beratnya sekitar satu kilogram. Ini adalah jaringan internasional karena pengendalinya berada di Thailand," ujar Kombes Andy di Medan, Senin (16/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (7/3/2026), saat petugas menerima informasi mengenai adanya pengiriman narkoba dalam skala besar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan memburu kurir yang diketahui menggunakan mobil Toyota Kijang Innova.
Pada Minggu (8/3/2026), petugas memantau kendaraan mencurigakan yang berhenti di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Setelah mobil tersebut menerima dua karung goni yang diduga berisi narkoba dan kembali bergerak, petugas langsung melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menghentikan kendaraan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua karung goni berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 29 kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dikirim dari Thailand menggunakan perahu menuju Provinsi Aceh, dengan rencana distribusi akhir ke Kota Lhokseumawe. Peredaran ini dikendalikan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial R yang menetap di Thailand. Selain itu, jaringan ini diduga melibatkan seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh berinisial I alias S.
"Kami mengidentifikasi pengendali berinisial R sebagai WNI yang tinggal di Thailand. Kami sedang menelusuri apakah keberadaannya di sana legal atau ilegal untuk mengungkap posisinya," tambah Andy.
Editor : Jafar Sembiring