Kepada penyidik, tutur Kapolres Labuhanbatu, selama tiga tahun, pelaku PH mencabuli 9 muridnya. Pencabulan terhadap 9 murid itu terjadi di 3 lokasi dalam area sekolah, yakni, di kantor guru 12 kali, di kantin 4 kali, dan di aula sekolah 6 kali.
"Total pencabulan yang terjadi 22 kali selama kurun waktu 3 tahun sejak 2020 lalu," tutur Kapolres Labuhanbatu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, identitas tersangka, surat keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah, pakaian korban, dan hasil visum.
Akibat perbuatannya, tersangka PH dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 82 juncto Pasal 76e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kemudian, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 ditambah pemberatan 1/3 dari ancaman hukuman karena pelaku PH merupakan tenaga pendidik.
Artikel ini telah tayang di sumut.inews.id dengan judul Bejat, Kepala Madrasah Diniyah di Labuhanbatu Utara Cabuli 9 Murid selama 3 Tahun
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait