Lagi Tidur saat Puasa Ramadhan Kok Mimpi Basah, Batal Apa Enggak Ya?

Vitrianda Hilba Siregar
Pernahkah Anda terbangun di siang hari saat sedang berpuasa Ramadhan 2026, lalu tiba-tiba menyadari bahwa Anda baru saja mengalami mimpi basah (ihtilam)? Foto: Foto:Boldsky)

MEDAN, iNewsMedan.id -  Pernahkah Anda terbangun di siang hari saat sedang berpuasa Ramadhan 2026, lalu tiba-tiba menyadari bahwa Anda baru saja mengalami mimpi basah (ihtilam)? Bagi sebagian orang, momen ini sering kali memicu kepanikan luar biasa.

Pertanyaan pertama yang muncul di kepala biasanya adalah: "Aduh, apakah puasa saya batal?" atau "Haruskah saya segera makan karena merasa sudah tidak suci lagi?"

Mengenai hal Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan sebagai berikut:

1. Keluar mani atau sperma tanpa sengaja, hukumnya tidak sampai membatalkan puasa.

Misalnya, mimpi basah di siang hari bulan Ramadan. Sebabnya, orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula, syahwat yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar mani, itu terjadi di luar kemampuannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم

Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)

2. Mengeluarkan mani dengan cara disengaja dan dipaksakan, maka puasanya batal. Baik dengan cara onani maupun ketika bercumbu dengan istri, hingga keluar mani.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan,

“Termasuk pembatal puasa adalah mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar, pen.). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah berfirman,

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10)

Allahu a’lam.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network