MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi memberlakukan penurunan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah untuk memberikan stimulus ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan kebijakan ini secara langsung di Balai Kota pada Rabu (25/2/2026). Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga Medan saat ini.
Berdasarkan Perwal terbaru tersebut, berikut adalah besaran tarif parkir yang berlaku di tepi jalan umum Kota Medan:
- Sepeda Motor: Turun menjadi Rp2.000 (sebelumnya Rp3.000).
- Mobil: Turun menjadi Rp4.000 (sebelumnya Rp5.000).
"Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik," ujar Rico Waas didampingi jajaran asisten dan kepala dinas terkait.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
