SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Pria berinisial JPS (44) diduga mencabuli bocah berusia 7 tahun di kebun sawit yang terletak di Desa Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (19/12/2024).
Kronologi bermula saat korban pulang sekolah dan bertemu dengan pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian, tersangka JPS melancarkan aksi bejatnya dengan cara menarik korban secara paksa ke dalam area perkebunan sawit.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ayahnya. Emosi mendengar kejadian tersebut, sang ayah mengajak anaknya untuk bersama-sama mencari pelaku. Namun, pelaku tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Beberapa hari kemudian, tepatnya hari Minggu petang, 22 Desember 2024, pukul 18.00 WIB. Pelaku dilihat warga sekitar dan langsung diamankan.
Tiga hari berselang, pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 18.00 WIB, keberadaan pelaku diketahui oleh warga. Alhasil, tersangka JPS langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak Polsek Tanah Jawa.
"Petugas berhasil mengamankan tersangka, dan langsung membawanya ke Polsek Tanah Jawa, untuk pengamanan sementara," jelas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (25/12/2024).
Setelah diamankan, tambah Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, tersangka langsung diboyong ke Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait