SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. saat sedang memancing ikan di depan rumahnya.
Pelaku berinisal LNS yang merupakan tetangga korban ditangkap pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 17.20 WIB di kediamannya yang berada di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/250/XII2024/Reskrim tertanggal 3 Desember 2024 berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.
"Pelaku ditangkap saat sedang memancing ikan di depan rumahnya," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (4/12/2024).
Editor : Chris
Artikel Terkait