LABUHANBATU UTARA, iNewsMedan.id - Kepala madrasah diniyah taklimiyah awaliah (MDTA), PH alias Aseng tega mencabuli 9 muridnya selama 3 tahun. Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
PH ditangkap petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu. Saat ini, PH telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku PH merupakan warga Adiantorop, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi bejat pelaku berlangsung di sekolah tempatnya mengajar. Sembilan murid yang menjadi korban tutup mulut selama 3 tahun terakhir.
Namun aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar satu dari sembilan korban menceritakannya ke orang tua. Pencabulan itu dilakukan tersangka dengan modus meminta tolong memijat badan dan merayu para korban.
"Perbuatan itu terjadi dalam sekolah yang berlokasi di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu.
Setelah menerima laporan, ujar AKBP James H Hutajulu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu bergerak memburu pelaku. Ternyata PH kabur ke luar kota.
"Tersangka PH ditangkap di tempat persembunyiannya di Aceh Tamiang, Aceh pada Rabu (24/5/2023) pekan lalu," ujar AKBP James H Hutajulu.
Kepada penyidik, tutur Kapolres Labuhanbatu, selama tiga tahun, pelaku PH mencabuli 9 muridnya. Pencabulan terhadap 9 murid itu terjadi di 3 lokasi dalam area sekolah, yakni, di kantor guru 12 kali, di kantin 4 kali, dan di aula sekolah 6 kali.
"Total pencabulan yang terjadi 22 kali selama kurun waktu 3 tahun sejak 2020 lalu," tutur Kapolres Labuhanbatu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, identitas tersangka, surat keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah, pakaian korban, dan hasil visum.
Akibat perbuatannya, tersangka PH dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 82 juncto Pasal 76e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kemudian, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 ditambah pemberatan 1/3 dari ancaman hukuman karena pelaku PH merupakan tenaga pendidik.
Artikel ini telah tayang di sumut.inews.id dengan judul Bejat, Kepala Madrasah Diniyah di Labuhanbatu Utara Cabuli 9 Murid selama 3 Tahun
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait