Kejaksaan Agung Akan Pelajari Kasus Janda 5 Anak yang Ditahan Kejari Nias Selatan

Jafar
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) akan mempelajari kasus janda 5 anak di Nias Selatan yang viral di media sosial usai ditahan oleh pihak kejaksaan. Foto: Dok

Penahanan itu dilakukan oleh Kejari Nias Selatan setelah perkara EZ yang ditangani oleh Polres Nias Selatan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan. 

Dalam kasus itu, kata Hironimus Tafonao bahwa pada saat tahap dua mereka juga sudah menawarkan untuk melaksanakan penyelesaian secara Restoratif Justice (RJ) antara tersangka dan korban. 

"Namun, hingga saat ini perdamaian itu tidak pernah ada dan tidak pernah terwujud," ungkapnya.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network