Penahanan itu dilakukan oleh Kejari Nias Selatan setelah perkara EZ yang ditangani oleh Polres Nias Selatan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan.
Dalam kasus itu, kata Hironimus Tafonao bahwa pada saat tahap dua mereka juga sudah menawarkan untuk melaksanakan penyelesaian secara Restoratif Justice (RJ) antara tersangka dan korban.
"Namun, hingga saat ini perdamaian itu tidak pernah ada dan tidak pernah terwujud," ungkapnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait