Kejaksaan Agung Akan Pelajari Kasus Janda 5 Anak yang Ditahan Kejari Nias Selatan

Jafar
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) akan mempelajari kasus janda 5 anak di Nias Selatan yang viral di media sosial usai ditahan oleh pihak kejaksaan. Foto: Dok

MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) akan mempelajari kasus janda 5 anak di Nias Selatan (Nisel) yang viral di media sosial usai ditahan oleh pihak kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa terkait viralnya kasus janda 5 anak yang ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan akan mereka pelajari seperti apa kasusnya.

"Saya belum dapat informasi, nanti saya laporkan kepimpinan. Kita akan pelajari dulu kasusnya seperti apa," katanya kepada iNewsMedan.id, Minggu (21/5/2023).

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa jika kasus tersebut di Restoratif Justice (RJ), maka yang paling utama adalah korban.

"Karena kalau dibawa itu Restoratif Justice, kalau korbannya nanti setuju. Karena yang namanya RJ di kejaksaan itu korban yang utama, bukan pelaku," jelasnya.

Namun, kasus janda 5 anak yang sudah viral di media sosial itu, kata Ketut Sumedana akan dipelajari terlebih dahulu.

"Saya belum tahu persis seperti apa korbannya, pelakunya seperti apa tiba-tiba viral. Saya pelajari dulu," tandasnya. 

Sebelumnya, kasus ini viral setelah video kelima anak dari EZ yang merupakan warga Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan beredar di media sosial. Di video itu terlihat mereka menangis karena ibu mereka ditahan oleh pihak kejaksaan.

Terkait penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao mengatakan bahwa penanganan perkara atas nama atau inisial EZ alias Ina Ayu disangka melakukan tindak pidana.

"Hal tersebut sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," katanya, Sabtu (20/5/2023).

Penahanan itu dilakukan oleh Kejari Nias Selatan setelah perkara EZ yang ditangani oleh Polres Nias Selatan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan. 

Dalam kasus itu, kata Hironimus Tafonao bahwa pada saat tahap dua mereka juga sudah menawarkan untuk melaksanakan penyelesaian secara Restoratif Justice (RJ) antara tersangka dan korban. 

"Namun, hingga saat ini perdamaian itu tidak pernah ada dan tidak pernah terwujud," ungkapnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network