Kejaksaan Agung Akan Pelajari Kasus Janda 5 Anak yang Ditahan Kejari Nias Selatan

Jafar
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) akan mempelajari kasus janda 5 anak di Nias Selatan yang viral di media sosial usai ditahan oleh pihak kejaksaan. Foto: Dok

MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) akan mempelajari kasus janda 5 anak di Nias Selatan (Nisel) yang viral di media sosial usai ditahan oleh pihak kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa terkait viralnya kasus janda 5 anak yang ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan akan mereka pelajari seperti apa kasusnya.

"Saya belum dapat informasi, nanti saya laporkan kepimpinan. Kita akan pelajari dulu kasusnya seperti apa," katanya kepada iNewsMedan.id, Minggu (21/5/2023).

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa jika kasus tersebut di Restoratif Justice (RJ), maka yang paling utama adalah korban.

"Karena kalau dibawa itu Restoratif Justice, kalau korbannya nanti setuju. Karena yang namanya RJ di kejaksaan itu korban yang utama, bukan pelaku," jelasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network