MEDAN, iNewsMedan.id- Menjelang Idulfitri, satu hal yang selalu ditunggu banyak orang—selain mudik dan kue kering—adalah THR (Tunjangan Hari Raya). Buat pekerja, THR bisa jadi “nafas tambahan” buat belanja kebutuhan Lebaran, kirim uang ke orang tua, sampai berbagi dengan keluarga.
Tapi pernah kepikiran nggak: dalam Islam, THR itu sunnah atau cuma tradisi?
Jawabannya ternyata cukup menarik.
THR Tidak Ada Secara Khusus di Syariat
Dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi, tidak ada nash yang secara spesifik memerintahkan memberi THR menjelang Idulfitri.
Karena itu, ulama memasukkan praktik seperti ini dalam ranah muamalah (hubungan sosial dan ekonomi).
Dalam kaidah fiqh disebutkan:
الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang.”
Artinya, selama tidak melanggar syariat, praktik seperti THR boleh saja dilakukan.
Tapi Islam Justru Mendorong Budaya Memberi
Walau THR tidak disebut secara khusus, Islam sangat menganjurkan memberi hadiah dan berbagi rezeki.
Rasulullah bersabda:
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.”
(HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 594, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Kalau dipikir-pikir, THR sebenarnya mirip hadiah atau bonus yang tujuannya bikin orang lain bahagia.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
