Namun, kasus janda 5 anak yang sudah viral di media sosial itu, kata Ketut Sumedana akan dipelajari terlebih dahulu.
"Saya belum tahu persis seperti apa korbannya, pelakunya seperti apa tiba-tiba viral. Saya pelajari dulu," tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini viral setelah video kelima anak dari EZ yang merupakan warga Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan beredar di media sosial. Di video itu terlihat mereka menangis karena ibu mereka ditahan oleh pihak kejaksaan.
Terkait penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao mengatakan bahwa penanganan perkara atas nama atau inisial EZ alias Ina Ayu disangka melakukan tindak pidana.
"Hal tersebut sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," katanya, Sabtu (20/5/2023).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait