Nekkon mengalami pemalsuan dan penggelapan sejak 5 tahun terakhir. Pada saat membayarkan wajib pajak, Nekkon telah melewati prosedur yang benar. "Dan saya memberikan itu resmi, bukan melalui calo. Soalnya saya memberikan sesuai alur kepada Acong selaku petugas di Loket Pembayaran Kasir Loket Pendaftaran I," tuturnya.
Adapun isi dari Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB yang dipalsukan milik Nekkon Naibaho yakni, SWDKLLJ dan PNBP yaitu NOMOR REGISTRASI BB 1805 CA alamat, kendaraan Toyota Rush putih.
Nekkon sangatlah taat pajak, bahkan membayarkan sebulan sebelum jatuh tempo. Hal membuat kesal lagi, ketika belakangan pegawai Samsat mengatainya melakukan pembayaran kepada calo, padahal Acong petugas resmi Samsat.
"Saya belakangan juga sempat kesal, soalnya dikatai membayar ke calo padahal dia ka petugas resmi yang membidangi," cerita kesal Nekkon Naibaho.
Total uang wajib pajak milik Nekkon Naibaho yang digelapkan dalam kasus ini mencapai Rp37 juta selama 5 tahun. Belum lagi denda yang dibebani dan diberlakukan saat ini sebanyak Rp17 juta lebih. Bagi Nekkon kasus penggelapan justru tenggelam karena keluarga Almarhum Bripka Arfan 'menjual iba'. Oleh karenanya, kini mereka telah mulai membentuk kelompok warga korban penggelapan uang wajib pajak.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait