Korban Wajib Pajak Bripka Arfan cs Kecewa, Jangan Alihkan Penggelapan Jadi Isu Pembunuhan

Jafar
Kantor Samsat Pangururan, Samosir. (Foto: Istimewa)

Nekkon mengatakan saat melakukan pengecekan aplikasi di Kantor Samsat Pangururan, baru mengetahui pajak kendaraan yang dia bayarkan selama 5 tahun tidak terekap. Hal itu diketahui Nekkon pada 30 Januari 2023 saat hendak melakukan Pengurusan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP.

Sayangnya, pada saat saksi melakukan proses pengurusan tersebut pada saat di Loket Pendaftaran di Loket 1 petugas Loket 1 mengatakan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP.

Lalu Nekkon kesal dan menjawab "kenapa gak asli?". Lalu petugas loket mengatakan "ini tanda (sambil menunjukan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP yang tidak memiliki Logo dan Nomor dari Surat Ketetepan Kewajiban Pembayaran tersebut)".

Lalu Nekkon menjawab "biasanya dalam pengurusan ini Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP yang asli diberikan kepada petugas Samsat," ucapnya.

Petugas Samsat mengatakan "sebentar pak (sambil pergi)" kemudian saksi pun menanyakan kepada Petugas Samsat yang lain namun petugas samsat yang lain tersebut mengatakan "bukan aku yang menangani itu". Lalu setelah itu saksi pulang kerumah saksi.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network