Hampir 2 kali dalam sebulan Situmorang menghubunginya baik melalui telephone dan juga bertemu secara langsung namun selalu diberikan jawaban yang sama dan bahkan pada sekira Oktober 2022 saksi tidak bisa lagi menelponnya. Lalu, pada 1 Februari 2023 Situmorang kembali ke Samsat Pangururan bermaksud menemui langsung Acong, namun Acong ada bertemu.
Acong pun menanyakan keberadaan suratnya, kepada polisi bermarga Turnip soal dokumen dan plat motor yang tak selesai sejak bulan Juli 2022. Setelah dicek, ternyata, surat yang dia bayarkan berupa PKB/BBNKB/SWDKLLJ DAN PKB atas namanya belum terdaftar atas namanya.
Bahkan, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ DAN PKB yang diserahkan Acong adalah palsu dan tidak benar. Diketahui, Acong sudah kabur sejak November 2022 dan Situmorang diarahkan datang melapor ke Polres Samosir.
Sebagai warga yang taat pajak, Situmorang justru dikecewakan. Untuk keperluan balik nama kendaraannya Situmorang dirugikan sejumlah Rp5.000.000.
Atas kasus ini, Situmorang berharap kasus penggelapan ini bisa terungkap secara terang benderang dan korban yang dirugikan tidak terbebani dua kali. Sayangnya, menurut Situmorang isu yang terjadi di publik hanya penggiringan opini, almarhum mati karena pembunuhan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait