TAPSEL, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran hibah yang ditampung pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 lalu.
Kedua tersangka adalah Pengurus Cabang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tapsel berinisial ZL dan RL. Kejaksaan Tapsel, dalam konferensi pers Selasa (31/1) menjelaskan, penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim kejaksaan.
Namun Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sumatera Utara (Sumut) mengaku heran dengan penetapan tersangka ini.
“Mengapa Bupati Tapsel periode 2010-2020 tidak ditetapkan tersangka?” tanya Supriyanto, aktivis AMPUH Sumut, Minggu (5/2/2023).
Menurutnya, selain kasus KONI Tapsel, Kejari Tapsel juga pernah menangani kasus KNPI Tapsel juga menjadi penerima Dana Hibah tahun 2019 dan 2020 seperti KONI Tapsel. Bupati Tapsel yang saat itu menjabat diduga memberikan dana hibah kepada KNPI Tapsel. Namun mengapa sebagai pemberi dana hibah tidak dijadikan tersangka.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kejari Tapsel pernah memanggil 9 orang terkait penggunaan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tapsel tahun anggraan 2019 pada Akhir Desember 2021. Kejaksaan menduga dana Rp 800 juta tersebut diselewengkan pengurus KNPI Tapsel periode 2018-2021.
Kala itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, Samandhohar Munthe menyebutkan, dari 9 orang tersebut, beberapa diantaranya merupakan pengurus KNPI Tapsel periode 2018-2021. Kejaksaan mencatat, ada 14 kegiatan yang dilaporkan KNPI menggunakan dana hibah itu, dan sedang didalami apakah ada kegiatan fiktif atau ada yang di-mark up.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait