MEDAN, iNewsMedan.id - Polrestabes Medan menuai sorotan terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret pemilik akun TikTok @dokterdetektif, Samira. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter Andreas Henfri Situngkir, hingga kini Samira belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dan tudingan ketidakprofesionalan terhadap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan. Andreas Henfri Situngkir, pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik.
Ia menyoroti belum adanya panggilan kedua terhadap Samira dalam statusnya sebagai tersangka.
Informasi yang beredar di media sosial bahkan menyebutkan bahwa Samira diduga melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Sudah sepantasnya tersangka ditahan. Tapi saat ini, panggilan kedua sebagai tersangka pun tidak dilayangkan. Kita minta Sat Reskrim untuk profesional," tegas Andreas, Rabu (16/4/2025).
Andreas khawatir, dengan kepergian Samira ke luar negeri, tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait