Supriyanto mengatakan, hingga kini kasus hukumnya masih simpangsiur, dan tidak ada penetapan tersangka. Menurutnya, Bupati yang menjabat saat itu harus diperiksa juga terkait pemberian dana hibah tersebut.
Mengapa dana hibah diberikan kepada kedua organisasi itu dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya kepada bupati? AMPUH, tambah Supriyanti, berkomitmen akan mengawal dan mendesak Kajari Tapsel untuk serius mengangani kasus korupsi dana hibah KONI dan KNPI Tapsel.
“Bila terindikasi Kajari Tapsel tidak serius menangani kedua kasus itu, maka AMPUH Sumut akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut,” tandas Supriyanto.
Terkait penetapan tersangka kasus dana hibah KONI Tapsel, Kasi Intel Kejari Tapsel, Gunawan Martin Panjaitan menjelaskan, kedua tersangka belum ditahan. "Ini masih penetapan tersangka," kata Gunawan.
Modus dugaan korupsi 3 tahun anggaran tersebut dari berbagai kegiatan yang difiktifkan dan mark-up, namun tidak dijelaskan secara detail.
Plt Ketua KONI Tapsel, Haris Yani Tambunan yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kedua tersangka ZL dan RL bukan pengurus lagi. "Tidak pengurus lagi, dulunya mereka itu menjabat," kata Haris.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait