Sengketa Merek Terkenal Glow vs Glow

Jafar
Elsa Savira, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

Berkaca pada kasus MS Glow dan PS Glow, akan baik jika sejak awal  menghindari menggunakan merek dagang yang mempunyai kemiripan dengan kompetitor. Perbedaan MS Glow VS PS Glow dari segi nama merek dagang tidak jauh berbeda.Baik disengaja atau tidak, meniru merek dagang sebagai upaya marketing adalah tindakan yang merugikan. Merek digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atas jasa. 

Jika nama merek dagang yang kamu cari tidak ditemukan, artinya merek tersebut belum terdaftar dan dapat di gunakan. Sebaliknya, jika ditemukan dalam hasil pencarian, artinya merek tersebut sudah digunakan perusahaan lain. Apabila ada pihak lain yang menggunakan merek dagangmu tanpa izin, bisa melakukan gugatan perdata, aduan pidana, atau penyelesaian lainnya selama merek dagang anda sudah lebih dulu terdaftar.

 

Artikel ini ditulis oleh Elsa Savira, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
 

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network