MEDAN, iNewsMedan.id - Hari-hari membingungkan saat harus memilih kanal aduan publik resmi selesai sudah. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan resmi merombak total sistem layanan publiknya dengan meluncurkan SI PINTAR (Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Terintegrasi, Akurat dan Responsif).
Cukup satu kali memindai kode QR, pemohon paspor maupun warga negara asing (WNA) kini bisa mengajukan pertanyaan, melayangkan pengaduan, hingga menilai kualitas layanan tanpa perlu mengunduh aplikasi atau membuat akun baru.
"Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu, bahasa sering menjadi hambatan pertama, sebelum masalah yang sebenarnya sempat disampaikan. Dengan sembilan bahasa, warga negara asing yang melintas cukup memilih bahasanya sendiri, lalu menyampaikan keperluannya tanpa perantara," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Dirga Arbas, Rabu (26/8/2026).
Pembaruan ini secara drastis memangkas kerumitan tata kelola 7 kanal komunikasi terpisah sebelumnya yang sering memicu duplikasi laporan serta waktu tanggap hingga 5 hari.
Transformasi Utama SI PINTAR
Respons Maksimal 1x24 Jam: Setiap laporan masuk otomatis mendapatkan nomor tiket transparan yang bisa dilacak keberlangsungannya kapan saja oleh pelapor.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
