Sengketa Merek Terkenal Glow vs Glow

Jafar
Elsa Savira, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

PS Glow merupakan brand produk kosmetik yang didirikan oleh Putra Siregar. Namanya mungkin sudah tak asing di telinga masyarakat, antara Iain merupakan pemilik toko handphone PS Store yang sempat terkenal beberapa waktu lalu. Tak puas dengan bisnis ponsel, Ia pun melirik peluang bisnis lain di bidang kecantikan dan kesehatan. Pada tahun 2021, bersama sang istri Ia meluncurkan bisnis terbarunya bernama PS Glow. PS Glow sendiri berada di bawah naungan PT Psglow Kosmetik Indonesia yang menawarkan berbagai produk kosmetik. PS Glow juga sudah mendapat izin edar dan terdaftar di BPOM. Saat ini, PS Glow tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Dimulainya sengketa merek dagang pada Maret 2022. Shandy Putri selaku pendiri MS Glow mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga (PN) Medan. Gugatan tersebut ditujukan kepada Putra Siregar dan terdaftar dengan Nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel memenangkan MS Glow atas sengketa merek dagang ini. 

Majelis Hakim PN Medan juga menyatakan bahwa penggugat merupakan pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang MS Glow dan MS Glow For Men. Hakim juga memutuskan bahwa pendaftaran merek 'PStore Glow' dan 'PStore Glow Men' dianggap telah meniru atau menjiplak. Untuk itu, PN Medan membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PStore Glow Men. 

Putra Siregar balik menggugat MS Glow dengan perkara yang sama di PN Surabaya. PS Glow menggugat PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Sebagian gugatan pun dikabulkan dan PS Glow dinyatakan memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang 'PS Glow' dan 'PStore Glow' yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

PN Surabaya juga menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar. Tuntutan tersebut juga menghukum tergugat untuk menghentikan kegiatan produksi, perdagangan, dan menarik semua produk MS Glow yang sudah beredar. MS Glow ajukan kasasi melalui kuasa hukumnya keberatan dengan putusan PN Surabaya. Mengingat MS Glow lebih dulu mendaftarkan mereknya pada tahun 2016, dibandingkan PS Glow yang baru terdaftar pada 2021. MS Glow menganggap bahwa yang sebenarnya meniru adalah PS Glow yang baru terdaftar 5 tahun setelahnya. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network