Sengketa Merek Terkenal Glow vs Glow

Jafar
Elsa Savira, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Tahun 2001 Undang-undang merek baru berhasil diundangkan oleh pemerintah berisi tentang berbagai hal yang sebagian besar sudah diatur dalam UU terdahulu. Beberapa perubahan penting yang tercantum dalam UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek. 

Indonesia yang masih menganut system civil law dengan mendaftarakan merek secara First to file, berbeda pada negara common law yang masih menggunakan system first to use, konten hukum yan terebut sangat di dasarkan pada aspek hukum kontrak dan kepemilikan yang behubungan dengan praktik bisnis dan perdagangan.  

Pada saat ini pendaftaran merek khususnya di negara Indonesia masih belum sepenuhnya di terapkan oleh masyarakat dikarenakan belum banyaknya yang paham akan tata cara pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga banyak merek yang sudah terkenal dapat di plagiatkan oleh pihak timbul lah brand yang sama.r

Salah satu contoh kasus yang viral yang telah merugikan pihak pertama yakni kasus merek kosmetik kecantikan MS Glow vs PS GLOW. Salah satu sengketa merek yang sedang hangat adalah antara MS Glow dan PS Glow. MS Glow didirikan oleh Maharani Kumala Dewi dan Shandy Purnamasari. Namun, pada saat itu hasil penjualan yang didapat cukup banyak dan pertumbuhan konsumennya pun semakin besar.

Shandy pun memiliki ide untuk membuat brand kosmetiknya sendiri Nama MS Glow sendiri merupakan singkatan dari nama Maharani dan Shandy. Selain itu, aspek legalitas usaha juga harus diselesaikan. Mulai dari mengurus pendaftaran merek, mengurus sertifikat halal, dan mengurus izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network