Sengketa Merek Terkenal Glow vs Glow

Jafar
Elsa Savira, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Tahun 2001 Undang-undang merek baru berhasil diundangkan oleh pemerintah berisi tentang berbagai hal yang sebagian besar sudah diatur dalam UU terdahulu. Beberapa perubahan penting yang tercantum dalam UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek. 

Indonesia yang masih menganut system civil law dengan mendaftarakan merek secara First to file, berbeda pada negara common law yang masih menggunakan system first to use, konten hukum yan terebut sangat di dasarkan pada aspek hukum kontrak dan kepemilikan yang behubungan dengan praktik bisnis dan perdagangan.  

Pada saat ini pendaftaran merek khususnya di negara Indonesia masih belum sepenuhnya di terapkan oleh masyarakat dikarenakan belum banyaknya yang paham akan tata cara pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga banyak merek yang sudah terkenal dapat di plagiatkan oleh pihak timbul lah brand yang sama.r

Salah satu contoh kasus yang viral yang telah merugikan pihak pertama yakni kasus merek kosmetik kecantikan MS Glow vs PS GLOW. Salah satu sengketa merek yang sedang hangat adalah antara MS Glow dan PS Glow. MS Glow didirikan oleh Maharani Kumala Dewi dan Shandy Purnamasari. Namun, pada saat itu hasil penjualan yang didapat cukup banyak dan pertumbuhan konsumennya pun semakin besar.

Shandy pun memiliki ide untuk membuat brand kosmetiknya sendiri Nama MS Glow sendiri merupakan singkatan dari nama Maharani dan Shandy. Selain itu, aspek legalitas usaha juga harus diselesaikan. Mulai dari mengurus pendaftaran merek, mengurus sertifikat halal, dan mengurus izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

PS Glow merupakan brand produk kosmetik yang didirikan oleh Putra Siregar. Namanya mungkin sudah tak asing di telinga masyarakat, antara Iain merupakan pemilik toko handphone PS Store yang sempat terkenal beberapa waktu lalu. Tak puas dengan bisnis ponsel, Ia pun melirik peluang bisnis lain di bidang kecantikan dan kesehatan. Pada tahun 2021, bersama sang istri Ia meluncurkan bisnis terbarunya bernama PS Glow. PS Glow sendiri berada di bawah naungan PT Psglow Kosmetik Indonesia yang menawarkan berbagai produk kosmetik. PS Glow juga sudah mendapat izin edar dan terdaftar di BPOM. Saat ini, PS Glow tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Dimulainya sengketa merek dagang pada Maret 2022. Shandy Putri selaku pendiri MS Glow mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga (PN) Medan. Gugatan tersebut ditujukan kepada Putra Siregar dan terdaftar dengan Nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel memenangkan MS Glow atas sengketa merek dagang ini. 

Majelis Hakim PN Medan juga menyatakan bahwa penggugat merupakan pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang MS Glow dan MS Glow For Men. Hakim juga memutuskan bahwa pendaftaran merek 'PStore Glow' dan 'PStore Glow Men' dianggap telah meniru atau menjiplak. Untuk itu, PN Medan membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PStore Glow Men. 

Putra Siregar balik menggugat MS Glow dengan perkara yang sama di PN Surabaya. PS Glow menggugat PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Sebagian gugatan pun dikabulkan dan PS Glow dinyatakan memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang 'PS Glow' dan 'PStore Glow' yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

PN Surabaya juga menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar. Tuntutan tersebut juga menghukum tergugat untuk menghentikan kegiatan produksi, perdagangan, dan menarik semua produk MS Glow yang sudah beredar. MS Glow ajukan kasasi melalui kuasa hukumnya keberatan dengan putusan PN Surabaya. Mengingat MS Glow lebih dulu mendaftarkan mereknya pada tahun 2016, dibandingkan PS Glow yang baru terdaftar pada 2021. MS Glow menganggap bahwa yang sebenarnya meniru adalah PS Glow yang baru terdaftar 5 tahun setelahnya. 

Berkaca pada kasus MS Glow dan PS Glow, akan baik jika sejak awal  menghindari menggunakan merek dagang yang mempunyai kemiripan dengan kompetitor. Perbedaan MS Glow VS PS Glow dari segi nama merek dagang tidak jauh berbeda.Baik disengaja atau tidak, meniru merek dagang sebagai upaya marketing adalah tindakan yang merugikan. Merek digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atas jasa. 

Jika nama merek dagang yang kamu cari tidak ditemukan, artinya merek tersebut belum terdaftar dan dapat di gunakan. Sebaliknya, jika ditemukan dalam hasil pencarian, artinya merek tersebut sudah digunakan perusahaan lain. Apabila ada pihak lain yang menggunakan merek dagangmu tanpa izin, bisa melakukan gugatan perdata, aduan pidana, atau penyelesaian lainnya selama merek dagang anda sudah lebih dulu terdaftar.

 

Artikel ini ditulis oleh Elsa Savira, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
 

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network